Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul disusun berdasar atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD tanggal 20 Desember 2012 perihal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang diamanatkan pada Pasal 5 huruf e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
Profil ini berisi gambaran umum tentang kondisi, perkembangan, prospek kependudukan menyangkut: kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Kuantitas penduduk mencakup jumlah dan persebaran penduduk menurut karakteristik, jumlah dan proporsi penduduk menurut status perkawinan, keluarga, kelahiran dan kematian. Sedangkan kualitas penduduk mencakup kesehatan, kematian, pendidikan, ekonomi, sosial dan mobilitas penduduk.
Data yang digunakan dalam penyusunan profil kendudukan ini bersumber dari data registrasi hasil olahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) konsolidasi nasional semester II Tahun 2019 dan data registrasi dari lintas sektoral (dinas-dinas) terkait yang diterbitkan pada akhir Tahun 2019.
Tujuan penyusunan profil perkembangan kependudukan Kabupaten Gunungkidul adalah:
- Pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
- Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dukcapil Bisa!!